Kecepatan Maksimal GrabCar Saat Berkendara Sesuai Permenhub

Kecepatan Maksimal GrabCar – Layanan GrabCar memang banyak peminat serta penggunanya, tak heran apabila setiap harinya terdapat ribuan mobil mengantarkan penumpang ke tujuan. Oleh karena itu pemerintah melalui Kementrian Perhubungan memberikan aturan batas kecepatan maksimal kendaraan untuk mengurangi angka kecelakaan.

Sebagai driver GrabCar sudah selayaknya menjaga keamanan penumpang dengan tetap mempertahankan kecepatan standar. Tentunya aturan dari pemerintah mengenai batas kecepatan wajib dipatuhi. Secara langsung Kemenhub bekerjasama dengan pihak Kepolisian melakukan pengawasan melalui CCTV serta teknologi lainnya.

[toc]

Apabila anda terbukti melanggar kecepatan maksimal maka akan terkena tindakan hukum. Hal ini sudah diatur dalam Permenhub 111 tahun 2015 yang akan menekan tingkat kecelakaan karena melebihi batas kecepatan.

Bagi driver GrabCar wajib mengetahui peraturan ini sebagai bentuk tanggung jawab keamanan berkendara. Apabila mitra driver memiliki pertanyaan lebih lanjut maka dapat langsung menghubungi pusat bantuan ataupun menggunakan live chat.

Kecepatan Maksimal GrabCar

Kecepatan Maksimal GrabCar

Melalui Permenhub terpapar beberapa detail peraturan kecepatan maksimal ataupun minimal sesuai dengan jalan. Secara langsung peraturan batas kecepatan juga ditandari secara jelas lewat rambu lalu lintas.

Peraturan Kecepatan Maksimal GrabCar

  • Kecepatan terendah 60 km/jam di kondisi arus bebas serta tertinggi 100 km/jam untuk tol atau jalan bebas hambatan.
  • Kecepatan tertinggi 80 km/jam di jalan antarkota.
  • Kecepatan tertinggi 50 km/jam pada kawasan perkotaan.
  • Kecepatan tertinggi 30 km/jam di kawasan permukiman

Pertimbangan Ketentuan Batas Kecepatan

  • Jumlah kecelakaan tinggi pada lingkungan jalan tersebut.
  • Terjadinya perubahan permukaan, geometri serta lingkungan jalan.
  • Masukan dari masyarakan lewat forum.

Denda Pelanggaran Kecepatan Maksimal

Bagi yang melanggar batas kecepatan tertinggi ataupun terendah diberikan sanksi kurungan paling lama 2 bulan ataupun denda maksimal Rp. 500.000

Secara langsung penetapan perubahan batas kecepatan maksimal dapat dilakukan oleh Menteri, Gubernur, Bupati serta Walikota. Dengan adanya ketentuan batas kecepatan maksimal maka driver GrabCar sudah wajibnya mengikutinya.

Selain program keamanan, Grab juga memberikan fasilitas lain seperti disinfeksi kendaraan gratis demi kenyamanan driver saat berkendara. Bagi seluruh pengemudi Grab mari ikuti aturan yang sudah dibuat supaya tetap aman dan menghindari hal yang tak diinginan.

Leave a Comment